Bimbingan
dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara
perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal,
dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis
layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan norma-norma yang berlaku (SK
Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan
dan konseling merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi
individu mencapai tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang
efektif, pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu
dalam lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses
perkembangan individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan
melalui interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan dan konseling memegang
tugas dan tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun
interaksi dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu
untuk mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku.
Bimbingan
dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran dalam konteks adegan
mengajar yang layaknya dilakukan guru sebagai pembelajaran bidang studi,
melainkan layanan ahli dalam konteks memandirikan peserta didik. (Naskah
Akademik ABKIN, Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Penyelenggaraan
Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal, 2007).
Merujuk pada
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebutan untuk guru
pembimbing dimantapkan menjadi ’Konselor.” Keberadaan konselor dalam
sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik,
sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara,
fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Pengakuan
secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara tenaga pendidik satu dengan yang
lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk
konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan setting layanan
spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang
penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata
terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum, undang-undang atau
ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya
memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau
mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal (menyangkut aspek fisik,
emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Dalam
konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007) menunjukkan bahwa layanan
bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan, karena banyaknya
masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah, besarnya kebutuhan peserta didik
akan pengarahan diri dalam memilih dan mengambil keputusan, perlunya aturan
yang memayungi layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, serta
perbaikan tata kerja baik dalam aspek ketenagaan maupun manajemen.
Layanan
bimbingan dan konseling diharapkan membantu peserta didik dalam pengenalan
diri, pengenalan lingkungan dan pengambilan keputusan, serta memberikan arahan
terhadap perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk peserta didik yang
bermasalah tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan bimbingan dan konseling
tidak terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu
‘dipanggil’ saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Tujuan
layanan bimbingan ialah agar siswa dapat :
- Merencanakan kegiatan penyelesaian studi,
perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang.
- Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang
dimiliki peserta didik secara optimal.
- Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan,
lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
- Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi
dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun
lingkungan kerja.
Untuk
mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk :
- Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan
tugas-tugas perkembangannya.
- Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang
ada di lingkungannya,
- Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana
hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut
- Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan
sendiri.
- Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan
dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
- Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan
dari lingkungannya.
- Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang
dimilikinya secara optimal.
Fungsi
Bimbingan dan Konseling
1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang membantu peserta didik (siswa) agar memiliki
pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, siswa diharapkan mampu
mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan
lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa
mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk
mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta didik. Melalui fungsi ini,
konselor memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara menghindarkan diri dari
perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat
digunakan adalah layanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa
masalah yang perlu diinformasikan kepada para siswa dalam rangka mencegah
terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman
keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan
bebas (free sex).
3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan yang sifatnya lebih proaktif
dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan
lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa.
Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork
berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan
secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu siswa mencapai
tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini
adalah layanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain
storming), home room, dan karyawisata.
4. Fungsi Perbaikan (Penyembuhan), yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif.
Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada siswa yang
telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun
karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa memilih
kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan
penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan
ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu
bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga
pendidikan.
6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah
dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program
pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan
siswa (siswa). Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai siswa,
pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan siswa secara
tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode
dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan
kemampuan dan kecepatan siswa.
7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa (siswa)
agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan
konstruktif.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan
dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang
peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau
keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam
hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data
dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli)
mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini
guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam
memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai
informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam
hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik
(konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan
dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing terlebih
dahuu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran
layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan
bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk
aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan
baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni:
peserta didik (konseli) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi siswa-siswa yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan
menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan
serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan
segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi
berkembangnya kemandirian peserta didik.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling
ialah permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan
yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak
dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli)
yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang
serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari
waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan
konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling
menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing
dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan
bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.